MAKASSAR – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mendapat pembekalan hukum yang tidak biasa. Bukan di ruang sidang sungguhan, mereka diajak memahami proses peradilan, bahaya bullying, hingga cara berani bersuara yang bertanggung jawab.
Pembekalan itu hadir dalam kuliah umum yang digelar di Gedung Harifin Tumpa, Fakultas Hukum Unhas, Kamis (15/10/2026). Sedikitnya 80 mahasiswa semester tiga mengikuti kegiatan yang menghadirkan Kasubdit 1 Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel, AKBP Benyamin Buntu.
Di hadapan mahasiswa, Benyamin tidak hanya berbicara soal pasal. Ia membedah bagaimana sebuah perkara berjalan di ruang sidang, siapa berperan sebagai apa, dan bagaimana keadilan itu seharusnya ditegakkan. Konsep peradilan semu yang biasanya hanya dipraktikkan di kampus, ia kaitkan langsung dengan realitas penegakan hukum di lapangan.
“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya hafal undang-undang. Harus tahu bagaimana persidangan itu berjalan, bagaimana peran polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Dari situ akan paham, keadilan itu tidak jatuh dari langit, tapi diperjuangkan lewat proses,” kata Benyamin.
Selain soal persidangan, ada dua materi yang cukup menyita perhatian peserta. Pertama tentang Restorative Justice. Benyamin menjelaskan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di penjara. Ada pendekatan yang mengedepankan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku, terutama untuk perkara-perkara tertentu yang melibatkan anak dan perempuan.
Kedua adalah materi bertajuk Rise and Speak. Di sesi ini, ia mendorong mahasiswa untuk tidak menjadi generasi yang diam.
Menurutnya, mahasiswa hukum harus berani kritis, berani bersuara, dan mampu menyampaikan pendapat secara profesional. Namun keberanian itu harus dibarengi etika.
“Berani bicara itu penting, tapi jangan asal bunyi. Harus dengan data, harus menghormati orang lain, dan paham aturan mainnya. Kritik tanpa tanggung jawab itu hanya akan jadi kegaduhan,” tegasnya.
Materi tentang bullying dan kenakalan remaja juga menjadi diskusi yang hangat. Benyamin mengingatkan, perundungan di lingkungan kampus seringkali dianggap sepele, padahal dampaknya bisa panjang. Mulai dari trauma psikis hingga merusak masa depan korban.
Ia mengajak mahasiswa untuk tidak menjadi penonton ketika melihat praktik perundungan. Lingkungan kampus, kata dia, harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang untuk belajar dan berpendapat.
Seorang mahasiswa peserta mengaku kegiatan seperti ini membuka perspektif baru. Selama ini materi peradilan semu hanya dipahami sebagai tugas mata kuliah, namun setelah dijelaskan langsung oleh praktisi dari Polda, mereka jadi lebih paham konteksnya.
Polda Sulsel sendiri berharap, setelah pembekalan ini, mahasiswa tidak hanya jago secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial untuk ikut mencegah bullying dan kenakalan remaja di sekitarnya.
Sinergi antara kampus dan kepolisian ini diharapkan bisa terus berlanjut, bukan hanya dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga pendampingan hukum dan edukasi yang lebih menyentuh generasi muda. (*)



















