PAREPARE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berakhir dengan kesepakatan damai. Perempuan berinisial LSA (22) dan suaminya, RA (26), sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Rabu (14/10/2026).
Kesepakatan itu dicapai sekitar lima bulan setelah LSA melaporkan suaminya ke Polres Parepare atas dugaan kekerasan fisik. Dalam dokumen perdamaian, pihak korban juga menyatakan mencabut laporan atau pengaduan yang sebelumnya diajukan kepada kepolisian.
Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Usman Isa, Kelurahan Labukkang, Kota Parepare.
Perselisihan disebut bermula ketika RA mendatangi rumah orang tua LSA. Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Saat RA hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, ia diduga memukul wajah istrinya dan mendorong wajah korban.
Seorang saksi berinisial MA yang berusaha melerai pertengkaran itu juga disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah dan perut.
Akibat kejadian tersebut, LSA mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada paha kanan, bengkak dan memar di bagian belakang kepala, serta memar pada punggung kaki kanan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Parepare pada Kamis (7/5/2026). Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Setelah melalui proses penanganan perkara, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani pada 14 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu, RA menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kekerasan fisik yang menjadi persoalan di antara keduanya. LSA menerima permintaan maaf tersebut tanpa paksaan.
RA juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, baik terhadap LSA maupun orang lain. Ia menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa.
Kedua pihak turut sepakat untuk tidak saling mengungkit kejadian tersebut dan tetap menjaga hubungan silaturahmi. Kesepakatan itu juga mengatur hubungan keluarga, termasuk kesempatan bagi RA dan keluarganya untuk mengunjungi anak atau cucu tanpa dihalangi oleh LSA maupun keluarganya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, S.H., menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat atas kehendak bersama tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Perdamaian ini dilakukan atas kehendak bersama, dengan itikad baik dan tanpa adanya paksaan, tekanan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman dari pihak mana pun,” kata Dewi.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Bulu, Polsek Ujung, Aipda Mustaming, turut berperan aktif melalui kegiatan sambang di wilayah binaannya.
Kegiatan sambang menjadi salah satu sarana bagi Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat, mengetahui persoalan yang berkembang, serta membantu mencari jalan penyelesaian melalui pendekatan persuasif sesuai kewenangannya.
Peran tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara kepolisian dan warga, terutama ketika muncul persoalan sosial yang membutuhkan penanganan secara bijaksana.
Meski demikian, penyelesaian melalui musyawarah tetap harus memperhatikan hak dan keselamatan pihak yang mengalami kekerasan. Pendekatan kekeluargaan tidak boleh mengesampingkan perlindungan korban maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Surat kesepakatan damai ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan tiga orang saksi. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Penyidik Pembantu Polres Parepare, pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Aipda Mustaming selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Bulu, serta Lurah Ujung Bulu.
Melalui kesepakatan itu, LSA selaku pihak pertama dan/atau keluarganya menyatakan mencabut laporan atau pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Parepare. (*)















