PAREPARE – Peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di lingkungan permukiman menjadi salah satu persoalan keamanan yang disorot Komunitas Masyarakat Peduli Bangsa (KMPB) Kota Parepare. Persoalan tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan masyarakat agar lingkungan tempat tinggal tetap aman dan terbebas dari potensi gangguan kriminalitas.
Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan di Ruang Lobi Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Rabu (4/11/2026).
Selain persoalan miras dan narkoba, KMPB turut mendorong penguatan edukasi perlindungan perempuan melalui kolaborasi dengan Polwan. Edukasi keselamatan serta pencegahan tindak pidana juga menjadi bagian dari usulan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Ketua KMPB Parepare, Muchlis Abdullah, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi turut menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan humanis Polres Parepare. Program seperti Safari Jumat, Safari Subuh, dan Kumpul Bersama Masyarakat dinilai dapat membuka ruang komunikasi antara kepolisian dan warga.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, AKBP Phunky Mahendra Borniawan menegaskan bahwa kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.
Menurut dia, kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan gangguan keamanan, tetapi juga harus disertai keterbukaan dalam mendengarkan persoalan yang dihadapi warga.
“Polisi harus selalu berada di tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Kami terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan konstruktif. Dinamika yang terjadi saat ini menjadi momentum bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik,” kata Phunky.
Terkait persoalan peredaran miras dan narkoba, Kapolres meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.
Warga dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri untuk melaporkan kejadian maupun potensi gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan kepolisian.
“Kami membutuhkan kolaborasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Silakan manfaatkan layanan Call Center 110 agar petugas di lapangan dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya.
Kapolres juga menyatakan keterbukaan terhadap usulan kerja sama edukasi bersama KOHATI maupun elemen masyarakat lainnya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, keselamatan, dan pencegahan tindak pidana.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua LSM FPU H. A. Abd. Rahman Saleh, Tim Advokasi Hukum KMPB H. Makmur Raona, Dewan Penasihat KAHMI Nur Aziz Talib, perwakilan KOHATI Naya Sri Wahyuni, Kasat Intelkam Polres Parepare AKP Burhanuddin, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus organisasi.
Ruang komunikasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Sebab, persoalan seperti peredaran narkoba, miras, maupun ancaman terhadap keselamatan perempuan tidak cukup ditangani melalui penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keberanian warga untuk menyampaikan informasi. (*)
















