Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan perubahan elemen data kependudukan yang melibatkan tersangka berinisial HT. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, didampingi Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka HT pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengubah elemen data kependudukan, yakni keterangan pekerjaan yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah elemen data kependudukan, khususnya pada keterangan pekerjaan, dari yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian. Pasalnya, seorang kepala daerah yang berstatus sebagai pejabat negara harus memperoleh izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan HT sebagai tersangka pada 26 Oktober 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain dokumen dari aplikasi SIAK yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, satu lembar cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik, satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia, serta satu lembar asli surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa atas nama HT.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami setiap fakta dan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

















