Parepare — Peredaran minuman tradisional jenis tuak pahit atau ballo’ kembali menjadi perhatian di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam razia pada Sabtu (31/10/2026) malam, polisi menemukan puluhan liter minuman tersebut di dua tempat usaha di Jalan Lapan, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan sekitar 20 liter ballo’ di Cafe 01 KPR dan 25 liter di Cafe Bapak Anas. Berdasarkan rincian tersebut, total minuman yang ditemukan mencapai sekitar 45 liter. Seluruh barang yang diamankan kemudian dimusnahkan.
Penertiban berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita dan melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Samapta Polres Parepare. Pemeriksaan dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Parepare, IPTU Jufri, S.H.
Temuan tersebut kembali menyoroti pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tradisional di lingkungan masyarakat. Meski ballo’ dikenal sebagai bagian dari tradisi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, peredaran dan penjualannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan minuman tradisional, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan penjualan dan peredarannya. Pengawasan yang jelas diperlukan agar aktivitas usaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban lingkungan.
Penertiban di Jalan Lapan menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol membutuhkan konsistensi. Pemeriksaan sesaat dapat menemukan barang yang diduga melanggar ketentuan, tetapi pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Di sisi lain, penanganan kasus semacam ini perlu dilakukan berdasarkan aturan yang jelas. Kepastian mengenai ketentuan perizinan, penyimpanan, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol penting agar penegakan hukum berjalan secara terukur.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi. Informasi tersebut dapat membantu aparat dan pemerintah daerah menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Pengawasan yang konsisten menjadi hal penting agar penjualan minuman beralkohol berlangsung sesuai aturan, tanpa mengabaikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Razia di Kecamatan Soreang tersebut dipimpin IPTU Jufri bersama personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Parepare. Dua tempat usaha di Kelurahan Bukit Harapan menjadi sasaran setelah ditemukan minuman tradisional jenis tuak pahit di lokasi.
Hingga informasi ini disusun, bahan keterangan yang tersedia belum memuat penjelasan mengenai ketentuan spesifik yang menjadi dasar penertiban maupun tindak lanjut hukum terhadap pengelola kedua tempat usaha tersebut.
Kepastian mengenai jumlah akhir barang yang dimusnahkan juga perlu diperjelas. Rincian dari kedua lokasi menyebutkan sekitar 45 liter, sedangkan keterangan awal mencantumkan angka sekitar 50 liter.
Kejelasan data dan dasar hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penertiban tersebut, sekaligus dapat menilai bagaimana pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dijalankan di Kota Parepare. (*)
















