• Press Release
  • Pengumuman
  • Artikel Kamtibmas
  • Infografis
  • Video
Humas Polres Parepare
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Kamtibmas
  • Press Release
  • Galeri
  • Profil
  • Kontak
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
Humas Polres Parepare
  • Beranda
  • Berita
  • Kamtibmas
  • Press Release
  • Galeri
  • Profil
  • Kontak
No Result
View All Result
Humas Polres Parepare
No Result
View All Result
Home Headline

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkelahian Kelompok di Kota Makassar

SieHumas Penulis SieHumas
21/10/2026
Topik Headline
A A
0
Bagikan
Bagikan di FacebookKirim Ke Wa

Makassar — Polda Sulawesi Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus perkelahian antarkelompok yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar. Melalui langkah penegakan hukum, penyelidikan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat, kepolisian terus berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus mencegah terulangnya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perkelahian kelompok di wilayah Kota Makassar, yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

RelatedPosts

Polisi Peduli Pengangguran, 16 Peserta di Parepare Belajar Keterampilan Barista

Perundungan hingga Perkelahian Pelajar Jadi Sorotan, Kapolsek Soreang Ingatkan Siswa SMP 6 Parepare

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Kapolda Sulsel menjelaskan, penanganan perkelahian kelompok dilakukan secara serius dan berkelanjutan melalui langkah-langkah kepolisian, mulai dari pengungkapan kasus, pengamanan para terduga pelaku, pengumpulan barang bukti, hingga pendekatan kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi.

Sejumlah kejadian yang menjadi perhatian kepolisian meliputi perkelahian kelompok di wilayah Sudiang, Jalan Rajawali, serta Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar.

Salah satu kasus yang ditangani Polda Sulsel terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok yang berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui memiliki persoalan sebelumnya.

Kejadian bermula ketika kelompok Tabe 22 dan kelompok Warmеn_27 terlibat tawuran di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai, sekitar pukul 02.30 WITA. Pertikaian tersebut diwarnai aksi saling melempar batu dan menggunakan busur.

Situasi kemudian berkembang ketika kedua kelompok saling mengejar. Dalam rangkaian kejadian tersebut, dua sepeda motor dilaporkan bertabrakan dan terjatuh di kawasan underpass perlimaan bandara. Saat sebagian anggota kelompok berupaya menolong korban, dua orang tertinggal di lokasi dan dikejar oleh anggota kelompok lawan.

Dalam peristiwa itu, seorang korban berinisial MAN, berusia 24 tahun, meninggal dunia akibat luka tebas di bagian kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara itu, korban berinisial MFS, berusia 16 tahun, mengalami luka berat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan dari Polsek Biringkanaya, Jatanras Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar melakukan penindakan pada Senin (5/10/2026). Sebanyak 20 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penanganan perkara, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dan satu orang berusia 18 tahun. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran sesuai data penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertikaian tersebut diduga dipicu motif balas dendam. Kelompok Warmеn_27 disebut sebelumnya pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 472 huruf a dan huruf b, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penerapan pasal dalam penanganan perkara. Ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam bahan perkara mencapai 12 tahun penjara, dengan penerapan akhir sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus berikutnya terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam (14/10/2026), ketika para tersangka bersama rekan-rekannya memperoleh informasi bahwa seseorang berinisial AN telah dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia di depan gereja yang berada di Jalan Rajawali.

Informasi tersebut kemudian memicu aksi penyerangan pada dini hari. Kedua kelompok terlibat pertikaian yang diwarnai aksi saling melempar batu dan menggunakan busur.

Dalam penanganan perkara ini, berhasil mengamankan tujuh orang yang masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penyerangan tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Persoalan bermula dari ketidakpuasan terkait sisa uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap korban berinisial UP, dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan penanganan perkara.

Sementara itu, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, pertikaian antara kelompok Lonner dan kelompok Jor-Joran tercatat terjadi beberapa kali, yakni pada Jumat (16/10/2026), Minggu (18/10/2026), dan Senin (19/10/2026).

Bentrok pertama terjadi pada Jumat sekitar pukul 06.10 WITA. Kedua kelompok dilaporkan menggunakan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan. Setelah kejadian tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga berinisial M yang dilaporkan meninggal dunia.

Pertikaian kembali terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA hingga tengah malam sebelum dibubarkan oleh kepolisian. Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.00 WITA, bentrokan kembali pecah meskipun personel kepolisian telah ditempatkan di lokasi. Petugas kemudian berhasil membubarkan pertikaian sekitar pukul 07.00 WITA.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan Polda Sulsel yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., bersama Polrestabes Makassar mendatangi lokasi untuk menemui dan memanggil tokoh pemuda serta tokoh masyarakat dari kedua kelompok.

Dalam pertemuan pertama pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, polisi meminta keterangan sejumlah tokoh dari kelompok Lonner dan Jor-Joran. Petugas juga melakukan penyisiran dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pertikaian.

Dari kelompok Lonner, barang yang ditemukan antara lain tiga ketapel, 10 anak panah, empat paku, empat komponen anak bahan trail velg motor, satu pisau, satu senjata mainan plastik berbentuk revolver, satu botol plastik, satu mercon pelontar, serta 10 lembar tripleks dan seng yang digunakan sebagai tameng.

Sementara itu, dari kelompok Jor-Joran ditemukan lima botol yang diduga merupakan bom molotov, satu petasan, gulungan kain yang diduga digunakan untuk membuat sumbu bom molotov, serta delapan lembar tripleks dan seng sebagai tameng.

Pertemuan kedua dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, polisi kembali meminta keterangan tokoh dari kedua kelompok dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dari kelompok Lonner, menemukan satu bilah parang, satu tombak besi, satu ketapel, serta sembilan anak panah atau busur. Adapun dari kelompok Jor-Joran, ditemukan satu bilah parang, 31 anak panah atau busur, enam batang kayu atau bambu, serta dua ketapel.

Polda Sulsel selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta melaksanakan penyelidikan dan profiling guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencegah konflik kembali terjadi.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah adanya surat pernyataan dari kedua kelompok untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.

Kapolda Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pemerintah setempat, serta keluarga, untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkelahian kelompok.

Kapolda juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Sulsel terus mendorong langkah preventif dan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan masyarakat serta penguatan sinergi bersama seluruh pihak terkait.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, perkelahian kelompok, atau membutuhkan bantuan kepolisian juga diimbau segera menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan kepolisian.

Tags: Polda Sulsel

Berita Terkait

Polisi Peduli Pengangguran, 16 Peserta di Parepare Belajar Keterampilan Barista

02/11/2026

Perundungan hingga Perkelahian Pelajar Jadi Sorotan, Kapolsek Soreang Ingatkan Siswa SMP 6 Parepare

02/11/2026

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

02/11/2026

Razia Minuman Tradisional di Parepare, Dua Tempat Usaha Jadi Sasaran Polres Parepare

02/11/2026

Kapolda Sulsel Jadi Pembina Upacara di SMAN 5 Makassar, Ajak Pelajar Disiplin dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

02/11/2026

Kapolda Sulsel Tutup Kejurnas Soft Tennis 2026, Perkuat Komitmen Pembinaan Atlet Menuju Prestasi Dunia

02/11/2026
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Polres Parepare Edukasi Santri soal Bahaya Narkoba, Anak Jadi Sasaran Perlindungan

Polres Parepare Edukasi Santri soal Bahaya Narkoba, Anak Jadi Sasaran Perlindungan

18/09/2026
Mutasi lima Kapolres di jajaran Polda Sulsel 2026

Lima Kapolres Sulsel Bergeser, Dari Tana Toraja, Luwu hingga Pelabuhan Makassar

02/09/2026
Kesadaran Hukum Mahasiswa ITH dalam kegiatan PKKMB bersama Polres Parepare

Polres Parepare Ingatkan Mahasiswa ITH soal Narkoba, Judi Online, dan Medsos

03/09/2026
Cegah Kecelakaan di Jam Sibuk, Satlantas Polres Parepare Intensifkan Commander Wish

Cegah Kecelakaan di Jam Sibuk, Satlantas Polres Parepare Intensifkan Commander Wish

01/09/2026
Cegah Kecelakaan di Jam Sibuk, Satlantas Polres Parepare Intensifkan Commander Wish

Cegah Kecelakaan di Jam Sibuk, Satlantas Polres Parepare Intensifkan Commander Wish

0
Kapolres Parepare Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan, Kabag SDM dan Kasi Propam Polres Parepare

Kapolres Parepare Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan, Kabag SDM dan Kasi Propam Polres Parepare

0
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lumpue Mediasi Sengketa Batas Tanah, Kapolsek Bacukiki: Serahkan ke BPN Jika Tak Ada Titik Temu

Bhabinkamtibmas Kelurahan Lumpue Mediasi Sengketa Batas Tanah, Kapolsek Bacukiki: Serahkan ke BPN Jika Tak Ada Titik Temu

0
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

0
Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Pengurus PGIW Sulselra, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Pengurus PGIW Sulselra, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

02/11/2026

Polisi Peduli Pengangguran, 16 Peserta di Parepare Belajar Keterampilan Barista

02/11/2026

Perundungan hingga Perkelahian Pelajar Jadi Sorotan, Kapolsek Soreang Ingatkan Siswa SMP 6 Parepare

02/11/2026

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

02/11/2026

Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Pengurus PGIW Sulselra, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Pengurus PGIW Sulselra, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

02/11/2026

Polisi Peduli Pengangguran, 16 Peserta di Parepare Belajar Keterampilan Barista

02/11/2026

Perundungan hingga Perkelahian Pelajar Jadi Sorotan, Kapolsek Soreang Ingatkan Siswa SMP 6 Parepare

02/11/2026

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

02/11/2026
Humas Polres Parepare

Humas Polres Parepare berkomitmen menjadi sumber informasi resmi yang memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Parepare.

Ikuti Kami

Download Aplikasi Polri Presisi

Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Pengurus PGIW Sulselra, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Pengurus PGIW Sulselra, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

02/11/2026

Polisi Peduli Pengangguran, 16 Peserta di Parepare Belajar Keterampilan Barista

02/11/2026
  • Profile
  • Informasi
  • Layanan Masyarakat
  • Program
  • Pengumuman

© 2026 Humas Polres Parepare

Advertisement
No Result
View All Result
  • Headline
  • Giat Pimpinan
  • Kamtibmas
  • Penegakan Hukum
  • Lalu Lintas
  • Polsek Jajaran
  • Pelayanan Publik
  • Presisi
  • Bakti Sosial
  • Press Release

© 2026 Humas Polres Parepare

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist